WFH ASN Mulai 1 April, Airlangga: Tekan Konsumsi Energi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Tangkap Layar YouTube Biro Pers dan informasi sekretariat negara.

Onetime.id – Pemerintah mematangkan rencana penerapan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema satu hari dalam sepekan.

Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 April 2026, dengan opsi pelaksanaan pada hari Jumat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penghematan energi nasional di tengah meningkatnya tekanan harga energi global.

Menurut dia, pengurangan mobilitas harian ASN diyakini dapat menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) secara signifikan.

“Pengaturan WFH ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas, sehingga konsumsi energi, khususnya BBM, dapat ditekan,” ujar Airlangga.

Ia menambahkan, kebijakan ini tidak hanya ditujukan bagi instansi pemerintah pusat, tetapi juga diharapkan dapat diadopsi oleh pemerintah daerah serta sektor swasta, dengan penyesuaian sesuai karakteristik masing-masing.

Meski demikian, penerapan WFH tidak berlaku untuk seluruh sektor. Layanan publik yang bersifat esensial tetap diwajibkan beroperasi penuh, sehingga pegawai pada sektor tersebut tidak termasuk dalam skema kerja jarak jauh.

Pemerintah saat ini masih menyusun aturan teknis pelaksanaan, termasuk pengaturan jadwal, mekanisme pengawasan kinerja, serta klasifikasi sektor yang dikecualikan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan tetap berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan publik.

Selain bertujuan menekan konsumsi energi, kebijakan WFH satu hari dalam sepekan juga dipandang sebagai upaya mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan efisien.

Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara produktivitas aparatur dan kebutuhan efisiensi di tengah dinamika ekonomi global.

Berbeda dengan kebijakan serupa pada masa pandemi, penerapan WFH kali ini didorong oleh pertimbangan ekonomi dan efisiensi energi, bukan faktor kedaruratan kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *