Dari Rp162 Juta ke Rp12,2 Miliar: Lompatan Harta Dendi Saat Jadi Bupati

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bersama bupati terpilih Pesawaran Nanda Indira. Dok: Ist.

Onetime.id, Bandar Lampung – Laporan harta kekayaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan kontras mencolok dalam perjalanan finansial Dendi Ramadhona sebelum dan saat menjabat Bupati Pesawaran.

Perbandingan itu sekaligus membuka potret kekayaan keluarga dengan Nanda Indira sebagai penerus.

Berdasarkan data yang diunggah melalui situs resmi LHKPN KPK pada Minggu (29/3/2026), pukul 23.14 WIB Pada laporan 2025 (periode 2024), saat menjabat Bupati Pesawaran, total harta Dendi tercatat Rp12,206 miliar.

Angka ini melonjak jauh dibandingkan LHKPN sebelumnya saat ia masih menjabat sebagai aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal Pajak, yang hanya sebesar Rp162,7 juta.

Lonjakan lebih dari 70 kali lipat itu ditopang oleh kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp9,865 miliar.

Sebagian aset bahkan tercatat berasal dari hibah tanpa akta dan warisan, selain hasil sendiri.

Properti tersebut tersebar di Bandar Lampung, dengan nilai per unit mencapai miliaran rupiah.

Selain properti, Dendi juga mengoleksi kendaraan dengan total nilai Rp895,5 juta. Di antaranya mobil Mercedes-Benz GL400, Toyota Alphard, serta motor Harley Davidson.

Harta bergerak lainnya mencapai Rp849,3 juta, ditambah kas Rp525,9 juta. Dalam laporan itu, tidak tercatat adanya utang.

Sementara itu, sang istri, Nanda Indira, dalam LHKPN awal menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada 2025 melaporkan total kekayaan Rp11,167 miliar.

Komposisinya serupa: didominasi tanah dan bangunan sebesar Rp9,77 miliar, disusul harta bergerak Rp813,5 juta dan kendaraan Rp405 juta. Kas yang dilaporkan relatif lebih kecil, sekitar Rp108,4 juta.

Jika disandingkan, total kekayaan keduanya berada pada kisaran yang hampir setara, sama-sama di atas Rp11 miliar. Namun, pola pembentukannya berbeda.

Pada Dendi, lonjakan terjadi dalam satu fase jabatan. Sedangkan pada Nanda, struktur harta tampak lebih stabil, dengan dominasi aset properti yang sudah terbentuk.

KPK sendiri menegaskan, LHKPN merupakan laporan mandiri pejabat negara yang berfungsi sebagai instrumen transparansi.

Data tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, namun membuka ruang bagi publik untuk mengawasi konsistensi antara profil kekayaan dan jabatan yang diemban.

Di titik ini, yang menarik bukan sekadar angka, melainkan pola. Dari ratusan juta menjadi belasan miliar, lalu berlanjut dalam lingkar kekuasaan yang sama. Publik tinggal menilai wajar, atau perlu ditelusuri lebih jauh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *