Onetime.id, Bandar Lampung – Perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran memasuki babak baru.
Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dijadwalkan menghadapi sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang pada Selasa, 31 Maret 2026, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Sidang ini menjadi titik krusial setelah jaksa penuntut umum melayangkan dakwaan berlapis terhadap Dendi.
Ia tidak hanya didakwa dalam perkara korupsi proyek SPAM tahun anggaran 2022, tetapi juga diseret dalam dugaan penerimaan gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam surat dakwaannya, jaksa mengurai pola yang disebut sistematis di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran.
Setiap proyek, termasuk SPAM, diduga dibebani “fee” sebesar 20 persen. Skema itu, menurut jaksa, dibagi dengan komposisi 15 persen untuk kepala daerah dan 5 persen untuk pengelolaan internal dinas.
Proyek SPAM yang menjadi pokok perkara memiliki nilai sekitar Rp8,27 miliar. Dari nilai tersebut, jaksa menghitung kerugian negara mencapai kurang lebih Rp7,02 miliar.
Sementara total fee yang diduga mengalir mencapai Rp1,6 miliar, dengan sekitar Rp1,2 miliar disebut masuk ke kantong Dendi.
Jaksa juga menyinggung keterlibatan sejumlah pihak lain, mulai dari pejabat dinas hingga rekanan proyek, yang diduga turut menikmati aliran dana tersebut.
Namun, peran masing-masing masih akan diuji dalam persidangan lanjutan.
Melalui eksepsi, kubu Dendi diperkirakan akan menggugat dasar hukum dakwaan jaksa mulai dari keabsahan konstruksi perkara hingga kecukupan alat bukti.
Jika majelis hakim menolak eksepsi tersebut, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian, yang berpotensi membuka lebih jauh aliran dana dan jejaring aktor di balik proyek itu.
Sebaliknya, apabila eksepsi dikabulkan, bukan tidak mungkin dakwaan jaksa dinyatakan cacat hukum.
Situasi ini akan menentukan arah perkara yang sejak awal menyedot perhatian publik di Lampung, terutama karena menyeret kepala daerah dengan tudingan korupsi yang tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Sidang besok, dengan demikian, bukan sekadar agenda prosedural. Ia menjadi pintu awal untuk menguji apakah perkara ini akan bergulir ke pembuktian terbuka atau justru tersandung di tahap awal perlawanan hukum terdakwa.






