Onetime.id, Bandar Lampung – Lampung menghadapi persoalan mendasar dalam pembangunan infrastruktur. Di satu sisi, pemerintah provinsi mencatat kemajuan pada jalan berstatus provinsi.
Di sisi lain, kondisi jalan kabupaten dan kota justru menunjukkan ketertinggalan yang cukup serius.
Data kemantapan jalan tahun 2025 memperlihatkan ketimpangan yang mencolok.
Rata-rata kemantapan jalan kabupaten/kota di Lampung hanya mencapai 49,85 persen.
Artinya, lebih dari separuh jaringan jalan yang langsung digunakan masyarakat berada dalam kondisi tidak mantap.
Situasi ini berbanding terbalik dengan jalan provinsi yang telah mencapai tingkat kemantapan 79,79 persen.
Perbedaan tersebut menegaskan adanya jurang kualitas infrastruktur antar level pemerintahan.
Jalan provinsi relatif terjaga, sementara jalan kabupaten/kota yang justru menjadi urat nadi aktivitas masyarakat masih tertinggal.
Di wilayah perkotaan, capaian kemantapan jalan relatif tinggi. Bandar Lampung mencatat 96,42 persen, mendekati kondisi ideal.
Sementara Kota Metro berada di angka 71,11 persen, menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah bahkan di kawasan urban.
Namun kondisi berubah signifikan ketika melihat wilayah kabupaten.
Lampung Barat mencatat kemantapan tertinggi di antara kabupaten, yakni 59,05 persen. Disusul Lampung Timur 57 persen, Pesawaran 55,28 persen, dan Lampung Selatan 54,96 persen.
Meski berada di kelompok menengah, capaian ini masih belum menyentuh standar ideal infrastruktur jalan yang layak.
Sejumlah daerah bahkan berada di bawah ambang 50 persen. Pringsewu (47,73 persen), Lampung Utara (46,67 persen), dan Lampung Tengah (46,10 persen) menunjukkan kondisi infrastruktur yang belum stabil.
Tanggamus, Pesisir Barat, dan Tulang Bawang Barat berada pada kisaran lebih rendah, antara 43 hingga 44 persen.
Kondisi paling mengkhawatirkan terlihat di tiga daerah: Way Kanan (30,41 persen), Mesuji (30,12 persen), dan Tulang Bawang (20,28 persen). Di wilayah ini, sebagian besar jalan berada dalam kondisi tidak mantap.
Buruknya kualitas jalan berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi dan pelayanan dasar.
Distribusi hasil pertanian menjadi terhambat, biaya logistik meningkat, serta akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan terganggu.
Sejumlah kalangan menilai, persoalan ini tidak bisa dilihat semata sebagai masalah teknis. Jalan kabupaten/kota memang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Namun ketimpangan yang terjadi mencerminkan persoalan yang lebih dalam, terutama terkait kapasitas fiskal, perencanaan, dan prioritas pembangunan.
Daerah dengan kemampuan anggaran terbatas cenderung kesulitan melakukan pembangunan dan pemeliharaan jalan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, alokasi anggaran belum sepenuhnya difokuskan pada infrastruktur dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Pengawasan dan pemeliharaan juga menjadi titik lemah. Jalan yang telah dibangun tidak selalu dirawat secara optimal, sehingga cepat mengalami kerusakan.
Pengamat menilai, tanpa intervensi kebijakan yang lebih terintegrasi, ketimpangan ini berpotensi semakin melebar.
Pemerintah provinsi dinilai perlu mengambil peran lebih strategis, meskipun secara kewenangan jalan kabupaten/kota berada di level pemerintah daerah.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah penguatan skema bantuan keuangan, sinkronisasi perencanaan lintas wilayah, serta penetapan prioritas berbasis kebutuhan riil di lapangan.
Jika tidak, pembangunan infrastruktur di Lampung dikhawatirkan akan berjalan tidak seimbang dengan kota dan jalur utama berkembang lebih cepat, sementara wilayah kabupaten tertinggal.
Ketimpangan jalan pada akhirnya bukan sekadar persoalan infrastruktur, melainkan juga menyangkut kesenjangan akses dan kesempatan ekonomi antar wilayah.
Tanpa pembenahan yang serius, kondisi ini berpotensi menghambat pertumbuhan daerah secara keseluruhan.






