Onetime.id, Bandar Lampung – Dugaan pelanggaran etik yang menyeret Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDIP, Andi Robi, menuai sorotan publik.
Ketua Pemerhati Sosial Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, menilai tindakan tersebut mencoreng marwah lembaga legislatif.
“Ini sudah menodai anggota DPRD Lampung. Tidak masuk logika, hanya karena buru-buru lalu mengempiskan ban mobil mahasiswa yang sedang PKL,” ujar Ichwan, Kamis, 12 Februari 2026.
Peristiwa itu terjadi pada 19 Januari 2026 di area parkir Gedung DPRD Lampung dan terekam kamera CCTV.
Mobil yang dikempiskan bannya merupakan milik mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) yang tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL).
Menurut Ichwan, keberadaan mahasiswa di lingkungan DPRD semestinya didukung karena bertujuan menambah pengalaman akademik.
“Tujuan mahasiswa itu mencari ilmu di sekretariat DPRD untuk menunjang mata kuliah yang diampu. Harusnya dilindungi, bukan justru diperlakukan seperti itu,” katanya.
Ia juga mempertanyakan alasan terlapor yang mengaku terburu-buru hingga nekat mengempiskan ban mobil tersebut. Bahkan, Ichwan menyebut adanya dugaan hubungan khusus yang mengarah ke persoalan asmara, meski belum ada konfirmasi resmi terkait hal itu.
Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung telah memanggil Andi Robi untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang masuk sejak 19 Januari 2026.
Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, mengatakan pemanggilan dilakukan sesuai mekanisme tata beracara BK.
“Sesuai Pasal 12, kami memanggil saudara terlapor untuk dimintai klarifikasi,” ujar Abdullah, Senin, 9 Februari 2026.
Ia menegaskan, proses pemeriksaan dilakukan dengan menjunjung kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 tata beracara BK.
Dalam klarifikasi tersebut, Abdullah mengungkapkan tidak semua pertanyaan BK diamini oleh terlapor.
Namun, terdapat pengakuan atas perbuatan mengempiskan ban.
“Ada yang diamini, ada yang tidak. Tapi memang ada pengakuan terhadap perbuatannya,” ujarnya.
BK kini memasuki tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan barang bukti dan pemanggilan saksi yang dijadwalkan berlangsung Jumat, 13 Februari 2026.
Meski ada desakan publik agar BK bertindak tegas, Abdullah menegaskan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.
“Kita mendalami supaya tidak salah mengambil keputusan. Kami bekerja berdasarkan sumpah jabatan dan aturan yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, Fraksi PDIP DPRD Lampung memastikan tidak akan mengintervensi proses yang berjalan di BK.
Ketua Fraksi PDIP, Lesty Putri Utami, menyatakan fraksinya akan menghormati apa pun hasil sidang etik, baik berupa teguran maupun pergantian antarwaktu (PAW) jika terbukti melanggar.
“Tentunya kami serahkan sepenuhnya kepada BK. Fraksi tidak akan mengintervensi proses yang sedang berjalan,” ujar Lesty.
Saat ditemui awak media usai pemeriksaan, Andi Robi enggan berkomentar panjang.
Sambil menggenggam map berwarna merah muda, ia hanya menjawab singkat.
“Tanya BK saja ya,” katanya sebelum berlalu menuju ruang Komisi III DPRD Lampung. (*)






