Onetime.id, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan perkara dugaan penyimpangan kegiatan revitalisasi dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Bandar Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Pelimpahan ini menandai proses hukum memasuki tahap penanganan lanjutan.
Informasi tersebut disampaikan Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi tim media, Rabu, 11 Februari 2026.
Ia menyatakan berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung untuk proses hukum berikutnya.
Perkara ini berkaitan dengan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 di SDN 1 Pinang Jaya dan SDN 1 Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Kegiatan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan.
Nilai anggaran revitalisasi di SDN 1 Pinang Jaya tercatat sebesar Rp1.977.985.978, sedangkan di SDN 1 Rajabasa sebesar Rp1.068.982.000.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Kejati Lampung oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi Keramat.
Laporan disusun berdasarkan hasil monitoring dan investigasi gabungan.
Dalam laporan itu, pelapor menduga terdapat indikasi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
Sejumlah temuan yang disorot antara lain dugaan ketidaksesuaian pola swakelola, keterlibatan pihak ketiga, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, serta minimnya transparansi pengelolaan anggaran.
Proyek yang ditargetkan rampung pada 15 Desember 2025 disebut molor hingga Januari 2026.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi mutu hasil pekerjaan. Aspek pengawasan dari pihak terkait juga menjadi sorotan.
Pelapor turut melampirkan dokumen pendukung yang memuat dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung, yang disebut telah diproses melalui mekanisme sidang kode etik.
Berdasarkan temuan itu, pelapor meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara serta memeriksa seluruh pihak terkait berikut dokumen pengelolaan anggaran.
Kejati Lampung menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)






