Onetime.id, Bandar Lampung – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pusat Kegiatan Olahraga dan Rekreasi (PKOR) Way Halim, Kota Bandar Lampung, mengeluhkan pungutan sewa lapak yang dinilai memberatkan.
Keluhan itu muncul di tengah kondisi pengunjung yang semakin sepi, terutama pada hari-hari biasa.
Salah satu pedagang Deri, mengatakan bahwa penurunan jumlah pengunjung sangat terasa. Jika akhir pekan masih ada pergerakan, hari biasa justru membuat pedagang kesulitan menutup modal.
“Kalau hari biasa itu sepi sekali. Weekend masih lumayan ada peningkatan, tapi tidak selalu ramai,” ujar Deri, pada Selasa (12/02/2026).
Di tengah kondisi tersebut, para pedagang tetap diwajibkan membayar pungutan harian dengan nominal yang bervariasi.
Menurut Deri, besaran pungutan berkisar puluhan ribu rupiah dan melonjak saat ada kegiatan/event besar.
“Pungutan ke kami beda-beda. Ada yang Rp10 ribu sampai Rp20 ribu. Kalau ada konser atau acara besar bisa naik sampai Rp50 ribu bahkan Rp60 ribu per harinya,” bebernya.
Namun anehnya, lanjut Heri, pungutan tersebut dilakukan tanpa disertai bukti resmi berupa karcis atau tanda pembayaran.
“Kami dipungut, tapi tidak pernah diberi karcis resmi atau tanda terima. Petugas hanya datang menarik saja. Katanya mereka dari Dispora,” ungkap dia.
Kondisi ini sangat dikeluhkan Pedagang, Ia pun mempertanyakan transparansi dan dasar hukum penarikan retribusi yang mereka bayarkan setiap hari.
Di sisi lain, mantan Kepala UPTD PKOR Way Halim, Heris menyatakan bahwa, pungutan yang dilakukan telah memiliki dasar aturan.
“Pungutannya resmi, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” kata Heris.
Lebih lanjut, Ia pun menyarankan agar pedagang atau media mengkonfirmasi ke bagian layanan umum UPTD PKOR untuk mendapat penjelasan detail, dikarenakan Ia sudah berpindah tugas dan tidak lagi menjabat di sana.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung, Ratu Mery, saat dikonfirmasi awak media hingga berita terbit belum memberikan tanggapan.
Untuk diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah mengatur terkait besaran tarif retribusi dan pendapatan mengenai hal tersebut.
Pasal 65 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa objek Retribusi Jasa Usaha meliputi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
Lebih lanjut, pada lampiran Perda tersebut mencantumkan rincian daftar ketetapan tarif retribusi terkait.
Namun tidak secara eksplisit mencantumkan pedagang kaki lima atau pedagang asongan untuk wilayah UPTD PKOR Way Halim.
Dalam Lampiran II Perda Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi hanya poin sewa pemakaian area PKOR Way Halim, dengan ketentuan pemakaian lahan bersifat rutin sebesar Rp150 ribu per bulan untuk ukuran 2×3 meter.
Sebagai perbandingan, pada UPTD Taman Hutan Raya disebutkan bahwa pedagang kaki lima atau pedagang asongan dikenakan tarif retribusi sebesar Rp5.000 per hari.
Perbedaan ini memunculkan tanda tanya di kalangan pedagang PKOR Way Halim, apakah pungutan yang selama ini mereka bayarkan sudah sesuai regulasi, atau justru melampaui ketentuan yang seharusnya berlaku.
Para pedagang berharap adanya kejelasan regulasi, transparansi pungutan, serta kebijakan yang berkeadilan, agar mereka tetap bisa bertahan mencari nafkah di tengah kawasan PKOR Way Halim.






