Onetime.id, Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mengumumkan bahwa pengajuan izin operasional SMA Siger Bandar Lampung resmi ditolak.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico menjelaskan, keputusan diambil berkaitan dengan tidak terpenuhinya sejumlah persyaratan administratif dan teknis saat pengajuan izin operasional perubahan sekolah.
“Hasil evaluasi Disdikbud menemukan beberapa poin penting yang belum sesuai ketentuan, mulai dari aspek aset, jam belajar, hingga kelengkapan administrasi lainnya,” ujar Thomas saat konferensi pers dikantor nya pada Selasa, (3/2/2026).
Menurut dia, proses evaluasi sebenarnya telah berlangsung cukup lama sejak pengajuan pada Desember 2025.
Namun, berdasarkan hasil verifikasi dan akreditasi objektif, izin tersebut belum bisa diproses lebih lanjut.
“Kami sudah evaluasi sejak lama. Pengajuan itu Desember 2025. Setelah diverifikasi, memang ada beberapa syarat yang belum terpenuhi sehingga izin belum bisa kami keluarkan,” kata Thomas.
Dengan demikian, Disdikbud Provinsi Lampung meminta agar pengelola SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 untuk segera memindahkan seluruh siswanya ke sekolah swasta lain.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, mengatakan kebijakan tersebut diambil demi menjamin keberlangsungan proses belajar siswa di tengah persoalan perizinan operasional sekolah.
“Kami meminta pihak SMA Siger segera memproses pemindahan siswa ke sekolah swasta lain agar seluruh siswa bisa terdata di Dapodik dan memiliki NISN. Ini penting untuk kepastian status pendidikan mereka,” kata Thomas.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan status administrasi peserta didik tercatat resmi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Selain itu, Disdikbud juga melarang SMA Siger 1 membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2026 sampai persyaratan izin operasional dipenuhi.
“Ada tiga poin yang akan kami sampaikan resmi melalui surat. Salah satunya, SMA Siger tidak diperbolehkan membuka SPMB 2026 sebelum seluruh syarat izin operasional dipenuhi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemindahan siswa diminta dilakukan secepatnya agar status mereka jelas dan tidak dirugikan secara administratif.
“Harapan kami segera, sebelum masa penerimaan siswa baru di sekolah swasta. Supaya anak-anak ini jelas statusnya dan bisa langsung melanjutkan belajar tanpa harus mengulang dari awal,” ujarnya.
Disdikbud, kata Thomas, juga telah menawarkan opsi sejumlah sekolah swasta yang bersedia menerima siswa pindahan tersebut.
Namun, pihak SMA Siger disebut telah lebih dulu menjalin komunikasi dengan beberapa sekolah tujuan.
“Nanti pihak SMA yang akan berkoordinasi langsung dengan sekolah swasta penerima,” kata dia.
Thomas menambahkan, apabila di kemudian hari seluruh persyaratan izin operasional telah dipenuhi, pihaknya membuka peluang bagi SMA Siger untuk kembali mengajukan izin.
“Kalau nanti syaratnya sudah lengkap dan sesuai ketentuan, silakan ajukan kembali. Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” terangnya. (*)






