Meski Disegel, Tambang Batu Ilegal di Natar Tetap Beroperasi Kembali

Tambang Batu Ilegal di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Muara Putih, Kecamatan Natar meski disegel tetap beroperasi. Foto: Ade Kurniawan/onetime.id.

Onetime.id, Lampung Selatan – Tambang Batu Ilegal di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Muara Putih, Kecamatan Natar yang beberapa waktu silam sempat dilakukan penyegelan oleh tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi bersama Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menjalankan aktivitas penambangan terbuka.

Areal terlarang yang sedang dalam proses penegakan hukum itu pun tidak menjadi pagar penghalang bagi para oknum culas pemodal maupun pemilik lahan untuk cari cuan mengelola hasil eksploitasi tambang batuan secara ilegal pada area yang telah disegel oleh aparat berwenang tersebut.

Fakta di lapangan menunjukan aktivitas penambangan terbuka memakai sejumlah Alat Berat Eksavator bekerja di kawasan dan penjualan sumber daya alam hasil eksploitasi lahan yang sempat disegel itu pun dilakukan secara bebas tampak lolos dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Berdasarkan hasil investigasi awak media, ditemukan adanya kegiatan penambangan di beberapa titik kawasan pada areal yang telah ditertibkan.

Sejumlah eksavator dan mobil pengangkut terpantau beroperasi. Namun tidak ditemukan papan informasi atau plang penyegelan yang semestinya tertanam di lokasi setempat.

Pengelola, Rohmat mengaku bahwa, hasil eksploitasi pada lahan itu  diperjual belikan untuk umum.

“Ya untuk umum aja kita kalo dari sini itu jualnya dihitung per kubikasi Rp.160rb., satu kubiknya, belum termasuk ongkos kirim. Kalau semobil itu bisa muat sampai sekitar 5-6 kubik per tripnya, biasa dipake buat pondasi, jalan, drainase, talud, atau lain semacamnya,” terang Rohmat.

Ia menyebut hasil batuan dari tempatnya ini merupakan bahan material bangunan yang sangat diminati.

Bahkan, diungkap pengelola bahwa, material hasil tambang batu ilegalnya itu dipakai buat mensupplai material proyek milik grup kontraktor ternama diduga tokoh ternama di Lampung.

Selain itu, beberapa nama disebut-sebut juga sering pesan material batu tambang ilegal itu.

Pengelola bilang, mereka biasa pesan untuk paket pekerjaan proyek-proyek pembangunan Pemerintahan.

“Kalau sekarang ini kan batu lagi susah terus mahal juga, jadi emang rata-rata dari sini beli batunya buat proyek-proyek pemerintah di daerah sekitar, ini kan batu porslen jenisnya, emang cocok. Kemaren ini kita baru aja ngirim pesenan dari ES (Inisial), YE, A, buat nyuplai batu ke proyek mereka,” sebutnya.

Di sisi lain, langsung kepada pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung perihal kejelasan status penyegelan yang sempat dilakukan pihak terkait pada Selasa 14 Oktober 2025 lalu di areal lahan tersebut.

Kabid Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Lampung Yulia Mustikasari memastikan, hingga kini pihaknya belum mencabut plang segel yang pernah di pasang pada lokasi tersebut.

Sehingga statusnya merupakan areal terlarang dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun kerena masih dalam proses penegakan hukum.

“Belum dicabut, yang mencabut oknum. Akan kami tindak lanjuti,” singkatnya.

Berdasarkan data dihimpun, pada Selasa 14 Oktober 2025 lalu, Areal tersebut telah ditindak berupa penyegelan oleh aparat berwenang gabungan yang terdiri dari Tim PPLH DLH Provinsi bersama Kepolisian Daerah Lampung.

Hingga berita ini terbit, awak media masih masih dalam proses konfirmasi lebih lanjut kepada Pejabat Dinas terkait serta tim Penyidik Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *