Kuota Pupuk Subsidi Lampung 2026 Tembus 710 Ribu Ton, DPRD Sorot Pengawasan HET

Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki saat diwawancarai. Dok: Onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Provinsi Lampung menerima alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota dengan total mencapai 710.711 ton.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Lampung, Tubagus Muhammad Rifki, merinci alokasi tersebut terdiri dari Urea 309.110 ton, NPK 387.830 ton, NPK khusus kakao 7.495 ton, pupuk organik 5.994 ton, serta ZA 282 ton.

“Total alokasi pupuk bersubsidi Provinsi Lampung tahun 2026 meliputi berbagai jenis pupuk yang disesuaikan dengan kebutuhan komoditas pertanian,” kata Rifki.

Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, menilai ketersediaan pupuk subsidi di Lampung pada 2026 relatif aman. Ia menyebut pemerintah pusat telah menaikkan alokasi pupuk subsidi hingga 100 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Kuota pupuk subsidi di Lampung sudah diturunkan oleh pemerintah pusat dan alokasinya mencukupi. Apalagi ada kenaikan alokasi,” kata politisi PKB itu pada Selasa, (3/2/2026).

Selain alokasi dari pusat, Basuki menyebut Pemerintah Provinsi Lampung juga menganggarkan pupuk cair organik (POC) sebagai penunjang kebutuhan petani.

“Kalau melihat total alokasi dan tambahan POC dari Pemprov, kebutuhan pupuk petani saya rasa sudah tercukupi. Tinggal bagaimana pengawasan di lapangan, khususnya soal harga,” ujarnya.

Menurut Basuki, perhatian utama saat ini bukan lagi pada kuota, melainkan tata kelola distribusi agar pupuk bersubsidi benar-benar dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Beberapa bulan lalu, Komisi II DPRD Lampung telah memanggil PT Pupuk Indonesia dalam rapat dengar pendapat.

Dalam forum itu, DPRD meminta seluruh kios pupuk di Lampung memajang banner berisi HET serta nomor WhatsApp pengaduan yang bisa diakses masyarakat secara langsung.

“Petani harus tahu harga resminya. Jangan sampai membeli pupuk di atas HET,” kata dia.

Ia menegaskan, pupuk merupakan kebutuhan dasar petani untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

Karena itu, meskipun kuota dinilai cukup, pengawasan distribusi tetap harus diperketat.

“Di Lampung seharusnya sudah tidak ada lagi kekurangan pupuk. Yang harus dipastikan adalah petani mendapat pupuk sesuai HET,” tegasnya.

Basuki juga mengingatkan distributor dan pengecer agar menjual pupuk subsidi sesuai data resmi RDKK.

Ia menyinggung kasus sebelumnya, ketika ada kios yang menjual pupuk subsidi ke luar daerah dan telah ditangani kepolisian.

“Kami minta dinas terkait dan Pupuk Indonesia terus memperbarui data RDKK dan menindak tegas kios yang melanggar,” ujarnya.

Menurutnya, pemasangan banner HET dan nomor pengaduan menjadi langkah penting agar masyarakat bisa langsung melaporkan penyimpangan.

“Kalau ada penjualan tidak sesuai aturan, silakan laporkan. Kuota sudah cukup, sekarang distribusinya yang harus dijaga agar tidak disalahgunakan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *