Kempiskan Ban Mobil Mahasiswi, Wakil Rakyat Menyakiti Rakyatnya Sendiri

Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial dan Publik Benny N.A. Puspanegara. Dok: Onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial dan Publik Benny N.A. Puspanegara, menilai dugaan pengempesan ban mobil milik mahasiswi di lingkungan DPRD Lampung tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele atau konflik pribadi semata.

“Peristiwa ini adalah cerminan relasi kuasa yang timpang antara pejabat publik dan warga. Jika benar terjadi di lingkungan kantor wakil rakyat, maka ini menyentuh dimensi etika jabatan sekaligus marwah lembaga,” ujarnya kepada media onetime.id pada Senin, (2/2/2026).

Benny menyebut, kasus ini menggambarkan gejala yang lebih luas dalam praktik kekuasaan, yakni kecenderungan sebagian elit yang abai terhadap batas etik ketika berhadapan dengan masyarakat.

“Yang menjadi pertanyaan publik bukan hanya apa yang terjadi saat kamera CCTV merekam, tetapi apa yang bisa terjadi diruang kekuasaan ketika tidak ada yang merekam. Karena itu, perkara seperti ini tidak boleh diselesaikan secara lunak atau dianggap sebagai kesalahpahaman biasa,” katanya.

Menurut dia, kemunduran demokrasi sering kali tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui pembiaran terhadap pelanggaran etik oleh pejabat publik.

“Demokrasi tidak mati mendadak. Ia terkikis perlahan ketika kesewenang-wenangan dinormalisasi dan batas antara etik dan pidana dibiarkan kabur,” ucap Benny.

Ia juga menyoroti posisi korban yang merupakan seorang mahasiswi.

Dalam pandangannya, mahasiswa adalah simbol nalar kritis dan masa depan bangsa, sehingga setiap tindakan yang berpotensi merugikan atau mengintimidasi mahasiswa memiliki dampak psikologis dan simbolik yang luas di tengah masyarakat.

“Pesan yang bisa muncul di ruang publik sangat berbahaya jika tidak ditangani dengan baik. Seolah-olah warga harus berhati-hati ketika berhadapan dengan kekuasaan,” ujarnya.

Benny menegaskan, peran partai politik tempat terlapor bernaung juga akan menjadi perhatian publik.

Menurutnya, di era keterbukaan informasi, narasi ‘oknum’ tidak lagi mudah diterima masyarakat.

“Sikap partai dalam menyikapi dugaan pelanggaran etik kadernya akan dibaca sebagai cermin komitmen terhadap etika politik,” katanya.

Lebih jauh, ia menilai kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Jika hukum ditegakkan secara objektif tanpa memandang jabatan, maka ini akan memperkuat kepercayaan publik. Tetapi jika ragu, justru akan memperdalam sinisme masyarakat terhadap negara hukum,” tutup Benny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *