PA GMNI Lampung Dirikan Lembaga Advokasi dan Riset Hukum Marinda 54

PA GMNI Provinsi Lampung resmi dirikan Advokasi Marinda 54 Dok: Ist

Onetime.id, Bandar Lampung – Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Provinsi Lampung mencatat sejarah baru. Untuk pertama kalinya, organisasi alumni kader Marhaenisme itu resmi memiliki lembaga advokasi dan riset hukum sendiri bernama Pusat Penelitian Hukum dan Advokasi Marinda 54 (PPH dan Advokasi Marinda 54).

Deklarasi lembaga ini digelar di Bandar Lampung, menandai babak baru perjuangan kaum Marhaen di bidang hukum.

Pembentukan PPH dan Advokasi Marinda 54 menjadi wujud nyata keberpihakan PA GMNI terhadap rakyat kecil yang kerap kesulitan mengakses keadilan.

Ketua PPH dan Advokasi Marinda 54, Jonathan Kristianto, mengatakan lembaga tersebut lahir dari refleksi atas kisah Pak Marhaen petani sederhana yang menginspirasi Bung Karno membangun ideologi perjuangan rakyat kecil.

“Semangat Pak Marhaen adalah simbol kemandirian rakyat kecil yang harus memiliki alat perjuangan sendiri. Lembaga ini kami dedikasikan sebagai wadah bagi rakyat Lampung untuk mendapatkan keadilan dan akses hukum tanpa batas,” ujar Jonathan pada Selasa, (7/10/2025).

Lembaga ini akan fokus pada tiga bidang utama penelitian hukum, advokasi litigasi dan nonlitigasi, serta pendidikan hukum masyarakat.

Programnya mencakup konsultasi hukum gratis, pelatihan kesadaran hukum, hingga penyusunan opini dan kajian hukum berbasis riset empiris maupun normatif.

Tak hanya berpusat di Bandar Lampung, PPH dan Advokasi Marinda 54 juga memiliki jaringan Sahabat Marinda 54 di 13 kabupaten dan 2 kota se-Provinsi Lampung.

Jaringan ini menjadi ujung tombak pelayanan bantuan hukum hingga ke tingkat akar rumput.

Ketua DPD PA GMNI Lampung, Zulfahmi Hasan Azhari, menegaskan lembaga tersebut harus menjadi gerakan nyata yang bermanfaat bagi rakyat.

“Dengan dideklarasikannya Posbankum PPH dan Advokasi Sahabat Marinda 54, kita harus terus melakukan gerakan yang bermanfaat bagi masyarakat. Jangan alergi untuk duduk bersama kaum marhaen, dan pastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” ujar Fahmi.

Ia menambahkan, kehadiran lembaga advokasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk aktualisasi nilai-nilai Marhaenisme dalam bidang hukum dan sosial.

PPH dan Advokasi Marinda 54 juga membuka ruang kolaborasi dengan lembaga dan organisasi lain yang memiliki visi serupa, guna memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat kecil di Lampung.

Dengan berdirinya lembaga ini, PA GMNI Lampung menegaskan diri sebagai pelopor gerakan advokasi berbasis ideologi Marhaenisme di daerah memperjuangkan hukum yang membebaskan, berpihak, dan menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *