Tunggakan BPJS Rp19,7 Miliar, Tradisi Defisit di Balik Gemerlap Piagam Pesawaran

Kartu BPJS. Dok: Ist.

Onetime.id, Pesawaran – Deretan piagam penghargaan masih terpajang megah di dinding kantor Bupati Pesawaran.

Namun di balik kemilau itu, tersembunyi catatan kelam keuangan daerah, defisit kas yang menahun dan tunggakan miliaran rupiah kepada BPJS Kesehatan.

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, tertanggal 23 Mei 2025, mengungkap potret buram tersebut.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Pesawaran Tahun 2024 (Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2025), BPK menegaskan bahwa sejak 2021, Pesawaran rutin mengalami ketidakcukupan dana untuk membiayai belanja daerah.

Defisit itu bukan sekali dua kali terjadi, melainkan menjadi pola tahunan.

Tahun 2021: Rp34,9 miliar, Tahun 2022: Rp77,7 miliar. Tahun 2023: Rp97,3 miliar. Tahun 2024: Rp66,1 miliar.

Akibat tradisi defisit itu, hingga 31 Desember 2024 Pemkab Pesawaran tercatat menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp19,76 miliar.

Rinciannya mencakup: Iuran PBPU Pemda 2024: Rp17,22 miliar. Bantuan iuran PBPU Pemda 2024: Rp664,81 juta.

Bantuan iuran PBPU kelas III aktif 2024: Rp128,22 juta. Iuran wajib PNS daerah dan PPPK (4%) tahun 2024: Rp1,72 miliar. Iuran kepala desa (4%) tahun 2024: Rp24,49 juta.

Kondisi ini menempatkan ribuan aparatur sipil negara, perangkat desa, serta peserta mandiri penerima bantuan iuran di Pesawaran pada posisi rawan kehilangan hak layanan kesehatan.

Ironinya, di saat tunggakan menumpuk, BPK juga menemukan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp6,97 miliar yang belum terbayar hingga akhir tahun.

“Masalahnya bukan sekadar administrasi, tapi sudah menjadi pola,” ujar seorang pejabat Pemkab Pesawaran yang enggan disebut namanya. “Kas daerah tak pernah benar-benar cukup.”

Padahal, andai seluruh hak pendapatan dari Pemerintah Provinsi Lampung dan pusat disalurkan tepat waktu, defisit itu bisa jauh berkurang.

BPK mencatat piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pesawaran senilai Rp59,67 miliar terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, dan pajak air permukaan triwulan II hingga IV tahun 2024 yang belum dibayarkan Pemprov.

Ditambah transfer Treasury Deposit Facility (TDF) senilai Rp185 juta, jika dua sumber dana itu cair, defisit sebetulnya tinggal Rp6,24 miliar.

Namun, uang tak kunjung turun. Sementara itu, tunggakan ke BPJS Kesehatan tetap menumpuk, dan gaji tambahan pegawai tertunda.

Kini, di tengah barisan piagam penghargaan yang masih digantung rapi, publik mulai bertanya apa arti semua prestasi itu jika iuran kesehatan saja tak mampu dibayar?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *