Korban Trauma Berat, Kuasa Hukum Desak Hukuman Maksimal Pelaku Kekerasan Seksual

Kuasa hukum korban, Lauratia S. Sirait bersama keluarga korban usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Foto: Wildanhanafi/onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Sidang kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang pria kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (1/10/2025).

Kuasa hukum korban, Lauratia S. Sirait, menegaskan pihaknya mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku.

Menurut Lauratia, penderitaan korban sangat berat. Trauma mendalam membuat korban kerap histeris setiap kali mengingat kejadian.

“Hasil visum jelas menunjukkan adanya luka serius pada organ kelamin korban akibat benda tumpul. Fakta ini memperkuat dakwaan jaksa,” tegasnya.

Jaksa penuntut umum Irfan dan Bufen mendakwa pelaku, yang diduga merupakan ASN P3K di Pringsewu ini, dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 289 KUHP.

“Kami berharap hakim memberi keadilan seadil-adilnya, dan pelaku dijatuhi hukuman terberat sesuai aturan,” lanjut Lauratia.

Selain itu, pihaknya juga meminta instansi tempat terdakwa bekerja mengambil tindakan tegas atas kasus yang mencoreng nama baik institusi.

Arnold Darmawan, ayah korban MZ (19), mengungkapkan peristiwa memilukan itu terjadi pada Januari 2025.

Sejak saat itu, kondisi psikologis anaknya tidak stabil. Ia sering menangis, melamun, hingga mengalami gangguan psikis berulang.

“Korban sangat ketakutan menghadapi persidangan. Kami harus terus memberikan dukungan emosional agar ia berani bersuara,” tambah Lauratia.

Lauratia menegaskan, kasus ini menjadi ironi yang mencabik nurani.

“Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman, bukan justru menjadi ruang penuh luka. Karena itu, kami mendesak keadilan ditegakkan tanpa kompromi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *