Kejati Lampung Buka Suara soal Penggeledahan Rumah Dendi Ramadhona

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Danang Suryo Wibowo. Dok: Onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, angkat bicara mengenai penggeledahan rumah mewah yang diduga milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, di Jalan Bukit No. 86, Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Rabu, 24 September 2025.

Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pesawaran senilai Rp8 miliar.

“Penggeledahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan alat bukti dalam proses penegakan hukum perkara ini,” kata Danang usai bertemu Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, pada Jumat, (26/9/2025).

Menurut Danang, proses penindakan hukum membutuhkan waktu dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tahapannya masih pada penyelidikan dan penyidikan yang sifatnya terbatas,” ujarnya.

Ia menegaskan, tidak semua informasi dapat langsung disampaikan ke publik.

“Bukan hanya karena aturan, tapi juga demi tercapainya target dan sasaran penyidikan,” kata Danang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *