Pemprov Lampung dan Kejati Sepakat Perkuat Penanganan Hukum dan Akselerasi Asta Cita

Penandatanganan nota kesepakatan berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung. Foto: Biro Adpim.

Onetime.id – Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjalin kesepakatan strategis untuk memperkuat penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus mendorong akselerasi program Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.

Penandatanganan nota kesepakatan berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa, (24/6/2025).

Kesepakatan ditandatangani langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo.

“Kesepakatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Asta Cita, arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045,” kata Gubernur Mirza.

Ia menegaskan, Kejati Lampung memiliki peran penting dalam mendampingi pemerintah daerah, khususnya dalam penyelesaian piutang pajak dan retribusi, pengamanan aset daerah, serta pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurut Gubernur Mirza, sinergi ini menjadi langkah konkret untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menjadi sumber vital pembiayaan pembangunan di Lampung.

“Ini adalah bentuk nyata kolaborasi antara eksekutif dan institusi penegak hukum dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” ujar Gubernur Mirza.

Kesepakatan juga mencakup pemberian pertimbangan hukum, pendampingan dalam penertiban wajib pajak, serta langkah-langkah hukum preventif maupun represif untuk memperkuat posisi hukum pemerintah daerah.

“Ini bukan sekadar dokumen. Ini komitmen moral dan hukum dalam memperkuat integritas, efisiensi birokrasi, dan transparansi keuangan daerah,” tegas Gubernur Mirza.

Sementara itu, Kajati Danang Suryo Wibowo mengatakan bahwa MoU ini menjadi dasar sinergi dalam mendorong Asta Cita, khususnya melalui pendampingan penagihan pajak dan optimalisasi PAD.

“Kita akan mendata potensi pajak di Bapenda, mengidentifikasi wajib pajak yang belum patuh, lalu kita diskusikan dan turun ke lapangan bersama,” kata Danang.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan preventif dalam upaya peningkatan PAD.

“Kita tidak langsung represif. Namun jika sudah melanggar ketentuan hukum, tentu ada sanksi sesuai perda yang berlaku,” katanya.

Danang juga mengajak masyarakat dan dunia usaha untuk memahami pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.

“Ada hak, tapi juga ada kewajiban yang harus kita penuhi bersama,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *