Onetime.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Provinsi Lampung mulai menerapkan kebijakan pelayanan kesehatan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa melihat status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Wakil Direktur Keperawatan Pelayanan dan Penunjang Medik RSUD Abdul Moeloek, dr. Imam Ghozali, menyebut kebijakan ini sebagai langkah konkret untuk mempercepat akses pelayanan, khususnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD), tanpa hambatan administratif.
“Pasien cukup tunjukkan KTP. Tidak ada lagi pertanyaan ‘jalur BPJS atau umum’. Intervensi medis langsung diberikan, verifikasi administratif menyusul,” kata Imam saat ditemui di Bandar Lampung, Rabu, (21/5/2025).
Langkah ini merupakan implementasi arahan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, yang sebelumnya menegaskan komitmennya memperluas akses kesehatan tanpa diskriminasi.
Gubernur Mirza menekankan bahwa tidak boleh ada warga yang tertolak karena status BPJS tidak aktif atau tunggakan iuran.
Menurut dr. Imam, kebijakan ini menjawab keluhan masyarakat selama ini, terutama mereka yang terhambat mendapat layanan medis saat darurat akibat urusan administrasi.
“Misalnya pasien JKN nonaktif datang dalam kondisi kritis, selama ini harus memilih jalur layanan. Itu memperlambat. Kini, fokus kami adalah keselamatan pasien,” ujarnya.
Identifikasi kepesertaan tetap dilakukan setelah kondisi pasien stabil, untuk keperluan pencatatan dan klaim.
RSUD Abdul Moeloek juga tengah menyusun surat edaran resmi agar kebijakan ini diterapkan menyeluruh, khususnya di unit pelayanan primer.
Sistem ini diharapkan mendukung prinsip equity dalam layanan kesehatan serta memperkuat standar pelayanan minimal (SPM) sektor kesehatan.
Tenaga medis diminta mengedepankan etika dan profesionalisme, tanpa mengesampingkan urgensi keselamatan.
Dengan kebijakan ini, RSUD Abdul Moeloek menjadi rumah sakit rujukan pertama di Lampung yang menerapkan sistem layanan darurat berbasis KTP secara penuh.