Onetime.id – Pemerintah Provinsi Lampung tengah mengebut realisasi pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan.
Total ada 2.654 titik yang ditargetkan dalam program percepatan yang merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Inpres ini diteken Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret lalu.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, M. Firsada, menyatakan bahwa proses pembentukan koperasi dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD).
“Yang belum membentuk harus segera membentuk, yang sudah ada kita sesuaikan. Koperasi Merah Putih ini akan menjadi wadah pengembangan ekonomi desa,” kata Firsada, Rabu, 29 April 2025.
Ia menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar simbol, melainkan menjadi instrumen untuk menghidupkan ekonomi warga.
Melalui koperasi, produk-produk lokal desa bisa difasilitasi dalam urusan produksi hingga pemasaran.
Hingga akhir April, sudah terbentuk 881 koperasi di desa/kelurahan se-Lampung. Pemerintah menargetkan sisanya rampung dalam waktu dekat.
Peluncuran nasional koperasi ini dijadwalkan akan dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM.
“Koperasi ini bukan tempat untuk menerima hibah atau bantuan, tapi betul-betul sebagai wadah usaha masyarakat. Pemerintah desa hanya memfasilitasi,” ucap Firsada.
Menurut dia, koperasi yang dibentuk tidak harus seragam.
Masing-masing desa didorong mengembangkan koperasi sesuai dengan potensi lokalnya, baik pertanian, kerajinan, maupun perdagangan.
“Tidak ada keseragaman, semua tergantung potensi dan kebutuhan desa,” ujar Firsada.
Langkah ini disebut sebagai strategi pembangunan ekonomi kerakyatan yang berbasis komunitas desa, sekaligus bentuk revitalisasi kelembagaan ekonomi lokal yang selama ini dianggap tidak optimal.