Onetime.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung menyoroti ketidakpastian kerja dan minimnya perlindungan tenaga kerja di industri media dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), pada Rabu, (1/5/2025).
Dalam aksi damai di Bundaran Tugu Adipura, AJI bergabung bersama elemen buruh dan masyarakat sipil, menyuarakan persoalan yang selama ini kerap luput dari perhatian kepada nasib jurnalis sebagai pekerja.
“Banyak jurnalis bekerja tanpa status tetap, tanpa jaminan sosial, dan rentan PHK sepihak,” kata Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma.
Ia menyebut, jurnalis berhak atas perlindungan ketenagakerjaan sebagaimana pekerja sektor lain.
Dian juga menyinggung dampak transformasi digital yang tak diimbangi dengan perbaikan kondisi kerja.
“Di tengah serbuan teknologi, upah rendah dan ketidakjelasan status masih membayangi,” ujarnya.
Merujuk survei nasional bertajuk Wajah Jurnalis Indonesia 2025 oleh AJI Indonesia, mayoritas jurnalis masih menerima gaji di bawah standar upah minimum.
Banyak pula yang bekerja tanpa kontrak resmi.
Menanggapi temuan itu, AJI Bandar Lampung menyampaikan empat tuntutan:
1. Pemerintah dan Dewan Pers diminta memperketat pengawasan terhadap perusahaan media agar tidak mengeksploitasi jurnalis.
2. Dinas Ketenagakerjaan diminta mengevaluasi kepatuhan perusahaan media terhadap aturan ketenagakerjaan.
3. Para pekerja media didorong membentuk atau bergabung dalam serikat pekerja untuk memperkuat posisi tawar.
4. Pemerintah didesak menjaga ekosistem media yang sehat, bebas dari tekanan politik dan ekonomi.
“Aksi ini bukan sekadar simbolik. Kami ingin ada perbaikan nyata dalam sistem kerja jurnalis,” kata Dian.