Kejati Tahan Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo dalam Kasus Korupsi Rp3,8 Miliar

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo bergegas tanpa sepatah kata ke arah mobil tahanan. Dok: Onetime.id

Onetime.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo, pada Kamis malam, 17 April 2025.

Dawam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati tahun anggaran 2022, dengan nilai kontrak mencapai Rp6,8 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.

“Kerugian berdasarkan perhitungan akuntan publik,” ujar Armen dalam keterangannya.

Selain Dawam, Kejati juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni AC selaku direktur perusahaan penyedia jasa, SS sebagai direktur konsultan perencana dan pengawas, serta MDW, ASN yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Menurut Kejati, kasus ini bermula dari inisiatif Dawam membangun ikon kabupaten, yang terinspirasi dari patung di salah satu wilayah lain di Lampung. Ia memerintahkan salah satu kepala SKPD untuk merancang proyek tersebut.

Proyek lantas dijalankan dengan meminjam gambar milik seorang seniman patung dari Bali.

SS kemudian mendapatkan pekerjaan konsultan berdasarkan gambar tersebut, meski proyek disebut memerlukan keahlian khusus dan tidak sesuai dengan mekanisme pekerjaan konstruksi biasa.

PPK MDR disebut menyiapkan kerangka acuan kerja seolah-olah proyek adalah pekerjaan konstruksi.

Atas perintah Dawam, tender dipercepat dan diarahkan agar dimenangkan oleh CV GTA, perusahaan milik AC.

Setelah itu, pekerjaan disubkontrakkan ke perusahaan lain.

Kejati menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *