Pemilik djeshop_store Laporkan Akun Instagram ke Polda Lampung atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/183/III/2025/SPKT POLDA LAMPUNG, tertanggal 5 Maret 2025.

Onetime.id – Desi, pemilik akun bisnis djeshop_store, resmi melaporkan akun media sosial Instagram Ami_Cerianaamalya ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/183/III/2025/SPKT POLDA LAMPUNG, tertanggal 5 Maret 2025.

Desi melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa hukum Desi, Ramanda Ansori, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kliennya merasa nama baiknya dicemarkan melalui unggahan di media sosial.

“Klien kami, pemilik djeshop_store, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Terlapornya adalah pemilik akun Instagram ami_cerianaamalya,” ujar Ramanda kepada media Onetime.id pada Senin, (10/3/2025).

Menurutnya, terdapat delapan bukti unggahan di Instagram Story yang berisi narasi negatif dan ujaran kebencian terhadap kliennya.

“Postingan tersebut diduga mencemarkan nama baik serta memfitnah klien kami. Akibatnya, ia mengalami gangguan psikologis serta kerugian materi karena bisnis online shop yang dikelolanya terdampak,” tambah Ramanda.

Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian Desi berharap laporan ini dapat memberikan efek jera terhadap tindakan serupa di dunia maya serta menegakkan keadilan bagi dirinya sebagai pelaku usaha (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *