MK Gugurkan Aries Sandi di Pilbup Pesawaran, Fatihunnajah Menanti Keputusan Bawaslu RI

ketua Bawaslu Pesawaran Fatihhunajah. Dok: Ist

Onetime.id – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) resmi mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Pesawaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.

Keputusan ini diambil dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar pada Senin (23/2/2025).

Hakim MK Ridwan Mansyur dalam pembacaan putusan menyatakan bahwa Aries Sandi Darma Putra tidak dapat membuktikan kelengkapan dokumen yang menunjukkan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Paket/Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi dinyatakan cacat hukum secara materiil dan tidak dapat digunakan sebagai pengganti ijazah SLTA/sederajat,” kata Ridwan Mansyur dalam sidang tersebut.

Sebagai konsekuensi dari keputusan ini, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.

MK menegaskan bahwa PSU harus dilaksanakan paling lambat 90 hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PSU guna memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihhunajah, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan akan menjalankan putusan MK.

“Kami menghimbau agar masyarakat Pesawaran bisa saling menghargai dan menghormati keputusan ini serta menjaga kondusivitas di Kabupaten Pesawaran,” ujar Fatih saat dikonfirmasi Onetime.id , pada Selasa (24/2/2025).

Terkait persiapan pengawasan PSU, Fatih mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari Bawaslu RI.

“Semua tergantung pada Bawaslu RI karena ini merupakan putusan Mahkamah. Kami juga masih menunggu arahan terkait penyelenggara ad hoc Pilkada, apakah akan ada tim adhoc baru atau perpanjangan kontrak pengawas ad hoc yang sudah ada,” jelasnya.

“Karena sampai dengan malam ini kita belum mendapatkan instruksi apapun jadi kita tunggu keputusannya bagaimana,” tambahnya.

Meskipun masih menunggu arahan resmi, Fatih menegaskan bahwa pihaknya telah siap untuk melakukan pengawasan pada pelaksanaan PSU.

“Secara kesiapan, seluruh kami siap 100% untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang yang akan datang,” tandas Fatihunnajah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *