Akademisi Unila: KPU dan Bawaslu Pesawaran Lalai, Calon Tak Layak Lolos

Akademisi Hukum Unila, Dr.Muhtadi. Ilustrasi: Onetime.id

Onetime.id – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Muhtadi, menilai kinerja penyelenggara pemilu di Kabupaten Pesawaran perlu dievaluasi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati karena tidak memenuhi syarat pencalonan.

“Kinerja penyelenggara pemilu di Pesawaran perlu dievaluasi karena dinilai tidak cermat dalam mengelola dan mengawasi proses pemilu,” ujar Muhtadi kepada media Onetime.id Selasa, (25/2/2025).

Ia menegaskan bahwa penyelenggara pemilu bertanggung jawab atas proses verifikasi bakal calon hingga penetapan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

“Kewenangan utama ada di KPU sebagai lembaga yang menerima pendaftaran dan mengesahkan calon dalam Pilkada,” jelasnya.

Muhtadi menjelaskan bahwa persyaratan pencalonan telah diatur dalam Pasal 20 ayat (2) PKPU 8/2024 jo 10/2024 dan seharusnya diverifikasi secara ketat oleh KPU.

Selain itu, ia menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang seharusnya lebih aktif dalam mengawasi proses verifikasi faktual.

“Idealnya, saat verifikasi faktual, Bawaslu meminta penjelasan atas keputusan KPU. Jika ada calon yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap disahkan, maka di situlah kesalahan KPU,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *