Deklarasi Sepihak Tohir Bahnan, Panitia: Nyatakan Tidak Sah

Tangkap Layar Surat Pemberitahuan Panitia Penyelenggara Konferensi HMI Cabang Bandar Lampung.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Konferensi Cabang (Konfercab) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung masih berlangsung sejak 20 Desember 2024 hingga hari ini, Selasa, (7/1/2025).

Pada konfercab ini, terdapat tiga kandidat yang mencalonkan diri sebagai Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung.

Mereka adalah Reynaldo Maulana dari Komisariat Sosial Politik (Komsospol), Alfarizi Wijaya dari Komisariat Syari’ah UIN Raden Intan Lampung (RIL), dan Tohir Bahnan dari Komisariat Ushuluddin UIN RIL.

Meskipun proses konfercab masih berjalan, salah satu kandidat, Tohir Bahnan, telah mendeklarasikan kemenangan dirinya sebagai ketua.

Langkah tersebut memicu kontroversi dan menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota HMI Cabang Bandar Lampung.

Deklarasi ini dinilai tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh panitia.

Menanggapi hal tersebut, Panitia Steering Committee (SC) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05/a/Sek.Pan/7/1446 yang menyatakan bahwa deklarasi tersebut dianggap tidak sah.

“Jika sidang dilakukan di luar waktu yang ditetapkan oleh Panitia SC dan OC Konfercab HMI Bandar Lampung ke-43, maka dipastikan tidak sah,” demikian isi Surat Edaran yang juga telah dipublikasikan melalui akun Instagram resmi HMI Cabang Bandar Lampung.

Hingga saat ini, Konfercab HMI Cabang Bandar Lampung masih berlanjut, dan belum ada keputusan resmi terkait formatur ketua yang terpilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *